|
|
Tujuan Produk
Produk ini bertujuan untuk mememelihara kesehatan peserta beserta keluarganya berupa penggantian biaya perawatan/pengobatan bila peserta di rawat inap di rumah sakit.
Akad Premi
Akad premi antara peserta dengan perusahaan adalah Wakalah.
Manfaat Asuransi
Bila peserta dirawat inap di rumah sakit, kepadanya akan diberikan penggantian biaya rawat inap sesuai tagihan (kwitansi), maksimal sesuai batas manfaat yang telah ditentukan.
Masa Asuransi
Masa Asuransi adalah 1 (satu) tahun.
Umur dan Masa Asuransi
Umur peserta saat masuk asuransi minimal 15 hari dan maksimal 60 tahun. Sedangkan untuk perpanjangan, umur masuk maksimal 65 tahun.
Cara Pembayaran Premi
Cara pembayaran premi adalah tahunan.
Underwriting
• Peserta dalam keadaan sehat saat masuk asuransi dengan mengisi Formulir Aplikasi.
• Prosedur underwriting yang mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku di perusahaan.
bagi rekan2…bisa mencoba produk ini dengan premi yang sangat terjangkau..dan manfaat yang maksimal..serta peserta mendapat kartu swape seperti halnya ATM..ketika (maaf) anda sakit..silahkan datang ke RS/klinik yang sudah bekerjasama, maka tunjukin kartu tersebut..semuanya beres..untuk ikut..bisa hubungi saya disini ..(helmi)
  
MPP Syariah adalah perusahaan yang didirikan di Bandung pada tanggal 18 April 2009 dan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pemasaran pulsa elektrik berjenjang dengan menerapkan konsep SYARI’AH yang mengedepankan sistem mudharabah, murabahah dan ijaroh. Diharapkan semua pihak sama - sama memiliki rasa tanggung jawab dan tidak ada yang dirugikan dengan perhitungan / nisbah yang jelas jauh dari unsur ribawi.
Produk adalah transaksi riil berdasarkan harga yang sudah ditetapkan oleh operator telepon selular, barang yang diperjual belikan merupakan kebutuhan yang tidak kalah pentingnya dengan sembako, karena pada saat ini hampir semua orang membutuhkannya dan merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi, barang yang diperjual belikan bukan barang haram, hal ini telah mendapatkan perlindungan dari pemerintah Indonesia
memberikan kesempatan bagi putra-putri daerah untuk ikut mnegmbangkan bisnis ini..daftar kan segera diri anda dan jadi yang pertama sukses di daerah anda..di ngawi belum ada..sehingga peluang sukses lebih besar..untuk pendaftaran bisa sms ke : 081 8340 180-nama lgkp, alamat, no ktp, no Rekening, nama pemilik rek. bank. ahli waris, status ahli waris. nama hewan kesukaan, dll. kirim biaya pendaftaran Rp. 150.000,- ke : BCA Capem Ngawi: no.7790098212. sms konfirmasi setelah anda transfer.
terima kasih
Terminal Ngawi yang megah akan segera rampung. Menurut jadwal,pembangunan terminal itu bakal selesai pada 5 Juni mendatang.Sarana transportasi yang terletak di Banyakan ini juga berbatasan langsung dengan akses jalan raya Ngawi-Solo serta jalan ringroad.”Selesainya sekitar 5 Juni,”kata Sudarno, pimpro proyek. Proyek terminal menelan dana Rp42miliar yang dianggarkan bertahap secara multiyears.Dari bangunan yang ada saat ini,terminal dirancang menampung sejumlah bus antar kota antar provinsi,bus dalam kota, dan angkutan ketersediaan terminal bagi penumpang. Selain itu,dilengkapi fasilitas ruang istirahat bagi sopir-sopir,biro perjalanan dan para penjual makanan.
Nahdlatul Ulama (NU) sebagai organisasi kemasyarakatan dan keagamaan akan tetap bersikap netral dalam pemilihan presiden (pilpres) dan tidak akan pernah menjadi tim sukses calon presiden (capres) siapa pun.
Surabaya (ANTARA News) - Nahdlatul Ulama (NU) sebagai organisasi kemasyarakatan dan keagamaan akan tetap bersikap netral dalam pemilihan presiden (pilpres) dan tidak akan pernah menjadi tim sukses calon presiden (capres) siapa pun.
“Kami tetap netral, tapi kami mengingatkan agar warga NU hati-hati dalam memilih pemimpin, karena pemilih itu tidak hanya memiliki tanggung jawab di dunia, melainkan hingga ke akhirat,” kata Ketua PWNU Jatim, KHM Hasan Mutawakkil Alallah, di Surabaya, Senin (27/4).
Ia mengemukakan hal itu di sela-sela silaturrahmi Gubernur Jawa Timur DR. H. Soekarwo SH. M.Hum (Pakde Karwo) dan Wakil Gubernur (wagub) Jawa Timur H. Saifullah Yusuf (Gus Ipul) ke kantor Pengurus Wilayah (PW) NU di Jalan Masjid Al-Akbar Timur, Surabaya.
Menurut pengasuh Pesantren Zainul Hasan, Genggong, Probolinggo itu, warga NU hendaknya menggunakan kriteria capres dengan mempertimbangkan persepsi agama yakni pemimpin yang diyakini akan dapat menjalankan amanat untuk mensejahterahkan rakyat.
“PWNU Jatim sendiri mengembangkan Fospida NU (Forum Silaturrahmi Pimpinan Daerah dari kalangan NU) Jatim bukan untuk kepentingan politik praktis, namun pimpinan daerah yang sudah jadi dan kebetulan dari kalangan NU diharapkan melibatkan masyarakat dalam perencanaan kebijakan daerah,” katanya.
Sementara itu, PWNU Jatim secara organisatoris akan mendukung pemerintahan yang prorakyat dalam program pendidikan, kesehatan, agama, dan pemberdayaan ekonomi, namun PWNU Jatim juga akan menyalahkan pemerintahan yang menyimpang dari amanat kerakyatan.
Senada dengan itu, Ketua Fospida NU Jatim H. Hasan Aminuddin menyatakan Fospida NU sejak dibentuk pada tanggal 22 Nopember 2006 memang tidak diatur dalam AD/ART NU secara struktural.
“Tapi, kami secara moral memiliki tanggung jawab kepada NU, karena itu keberadaan kami bukan untuk kepentingan sesaat, melainkan bagaimana kami menjadi `supporting system` bagi kepentingan warga NU yang merupakan mayoritas dari masyarakat Jatim itu,” katanya.
Ia mencontohkan, program pendidikan akan disinergikan antara pendidikan umum atau sekolah negeri yang selama ini diperhatikan pemerintah, dengan pendidikan agama atau madrasah diniyah atau sekolah swasta yang selama ini kurang diperhatikan pemerintah.
“Sekolah swasta, apakah madrasah yang ada di tengah-tengah masyarakat atau madrasah yang ada di pesantren itu, tentu perlu diperhatikan melalui APBD, karena itu Fospida NU Jatim akan mengupayakan APBD untuk sekolah negeri dan swasta, sehingga semua kalangan masyarakat diperhatikan tanpa ada diskriminasi,” katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA
Senin, 13 April 2009 | 16:39 WIB
JAYAPURA, KOMPAS.com - Gempa tektonik berkekuatan 5,2 skala richter (SR) mengguncang Jayapura, Provinsi Papua pada Senin siang pukul 13:45:59 WIB.
Informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Senin (13/4) menyebutkan, gempa tersebut terjadi pada episentrum 2,77 lintang selatan (LS) dan 139,77 bujur timur (BT). Gempa tersebut terjadi pada kedalaman 10 Km dengan pusat berada di 107 Km barat daya Jayapura, Papua.
Selama Maret 2009, Jayapura juga diguncang tiga kali gempa dengan kekuatan cukup besar. Gempa pertama terjadi pada 9 Maret, dengan kekuatan 5,2 SR yang terjadi pada titik kordinat 1,95 LS dan 139.23 BT, pada kedalaman 10 Km dan pusat di 176 Km barat laut.
Pada 11 Maret, gempa tektonik berkekuatan 5,4 SR kembali mengguncang daerah itu dengan pusat berada di 178 Km barat laut, pada episentrum 1,88 LS dan 139,24 BT dengan kedalaman 10 Km.
Terakhir terjadi gempa 6,2 SR pada 29 Maret, pada titik kordinat 2,88 LS dan 139,74 BT berkedalaman 108 Km dengan pusat di 114 Km barat daya.
[ Sabtu, 11 April 2009 ]
PONOROGO - Kesemrawutan pileg terus terungkap. Panwaskab Ponorogo menemukan adanya indikasi penyalahgunaan 141 daftar pemilih tetap (DPT) di Kelurahan Singosaren, Kecamatan Jenangan, Ponorogo. Ratusan pemilih fiktif turut mencontreng, meski tanpa melampirkan surat DPT yang bersangkutan. Modusnya, mereka menggantikan DPT orang yang sudah meninggal dunia dan pemilih yang sudah pindah rumah. “Seharusnya, itu dicoret atau dihapus. Bukan digantikan pemilih lain. Sebab, DPT itu berlaku mutlak, tidak boleh dibaliknamakan,” terang Ari Trisilo, anggota panwaskab, saat dikonfirmasi koran ini. KPPS harus bertanggung jawab atas kasus tersebut. Sebab, mereka telah memberikan legalitas kepada pemilih yang tidak mempunyai hak pilih dalam menyalurkan suara. Padahal, setiap penentuan DPT baru harus disertai rekomendasi dari KPU. “Patokan para KPPS, mereka yang diperbolehkan menyalurkan suara sudah mengantongi DPS (daftar pemilih sementara),” tuturnya. Menurut dia, penyalahgunaan DPT yang dilakukan di Kelurahan Singosaren tersebut termasuk pelanggaran. Yakni, menyalahi Perpu Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perpanjangan dan Perbaikan DPT. Mereka semena-mena mengganti DPT tanpa ada persetujuan KPU. Untuk itu, pihaknya akan menindaklanjuti temuan penyalahgunaan DPT tersebut. Sebab, dikhawatirkan timbul konflik horizontal pasca penetapan pemenang pileg kali ini. “Ini sangat rawan konflik. Untuk itu, kami terus menurunkan petugas untuk mengumpulkan data pelanggaran seakurat mungkin,” paparnya. Agung Nugroho anggota KPUD Ponorogo, mengatakan belum menerima laporan dari PPK dan PPS terkait dengan kejadian itu. Hanya, bila ditemukan permasalahan penyalahgunaan DPT di tingkat bawah, pihaknya akan menindaklanjuti. “Permasalahan itu sama sekali belum ada di ruang kerja kami,” tegasnya. Dia menyatakan, validasi DPT dapat dilakukan hingga H-1 pemilu. Dalam proses validasi tersebut, jika ditemukan orang yang terdaftar sudah meninggal, namanya wajib dicoret. (dip/jpnn/bh)www.jawapos.co.id
Sabtu, 11 April 2009, 12:00:29 WIB
Pattaya: Presiden SBY didampingi Ibu Negara beserta rombongan hari Sabtu (11/4) siang tiba di Bandara Internasional U -Taphao, Thailand, untuk mengadiri KTT ASEAN Plus Three dan KTT Asia Timur. Di sela-sela KTT, Presiden SBY juga akan melakukan pertemuan bilateral dengan beberapa pemimpin, antara lain dengan PM China Wen Jiabao, PM Australia Kevin Ruud, dan PM Malaysia, Najib Razak.
Saat tiba di Bandara dengan menggunakan pesawat kepresidenan Boeing 737- 500 milik Garuda, Presiden SBY disambut Wakil PM Thailand, Gubernur Provinsi Rayong dan Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Thailand, Mohammad Hatta beserta staf KBRI. Dari Bandara Presiden langsung menuju Pattaya yang berjarak sekitar 50 kilometer, tempat berlangsungnya KTT ASEAN Plus Three dan KTT Asia Timur.
KTT yang dihadiri sepuluh pemimpin ASEAN ditambah pemimpin Jepang, Korsel, China, Australia dan Selandia Baru ini antara lain akan membahas hasil-hasil KTT G 20 di London tanggal 23 April lalu, juga membahas krisis ekonomi global serta masalah-masalah yang adadi kawasan ASEAN seperti konflik perbatasan antara Myanmar dan Thailand.
Tampak dalam rombongan antara lain Menko Kesra Aburizal Bakrie, Mensesneg Hatta Rajasa, Kepala BKPM M. Lutfi, Ketua KADIN MS. Hidayat, serta dua Jubir Presiden, Andi Mallarangeng dan Dino Patti Djala. Sementara Plt Menko Perekonomian Sri Mulyani, Menlu Hassan Wirajuda dan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu telah tiba di Pattaya dua hari sebelumnya. (win)
Gratiis tis..
bagi anda warga ngawi dimanapun anda berada…ingin punya web blog (anda.ngawigaul.com) dan email grtais (anda@ngawigaul.com) dengan kapasitas 7 GB..gabung aja ke ngawigaul.com ….. buruan..kesempatan Gratis hanya untuk.. di bulan APRIL 2009…
berminat hub. webmaster@ngawigaul.com
Segenap keluarga besar diva mengucapkan belasungkawa sedalam2nya atas meningfalnya KH.Mahfud Efendi ponorogo, ayahanda dari kang Abid..owner kotangawi.com… semga arwah dan amal ibadah beliau diteri di sisi Allah Swt..amin..
Pendapatan Pejabat di Luar Gaji Pokok
17/02/2009
Telah diketahui bahwa gaji pokok para bupati, gubernur, anggota dewan perwakilan rakyat dan para pejabat lainnya jelas-jelas tidak dapat menutup biaya yang dikeluarkan selama masa kampanye. Namun nyatanya masih saja banyak yang berminat. Hal ini lantaran para calon pejabat yakin penghasilan di luar gaji pokok atau biasa disebut dengan ceperan itu jumlahnya lebih banyak, seperti dari persenan (fee) para kontraktor yang menang tender, serta uang lembur, tunjangan-tunjangan dan lain-lain yang yang melebihi dari gaji pokok dan jumlahnya berlipat-lipat.
Bagaimanakah konsep fiqh tentang pendapatan di luar gaji pokok di atas. Halalkah pendapatan di luar gaji pokok itu?
Dalam beberapa kitab mu’tabarah yang menjadi rujukan pesantren sepertiBughyatul Mustarsyidin, Roudlotut Tholibin, I’anatut Tholibin, Ahkamus Shulthoniyah, Ihya` Ulumiddin, Ta’liqatut Tanbih fi Fiqhis Syafi’i dan Al-Bajuritidak ada penjelasan secara khusus mengenai gaji pokok dan gaji ceperan untuk para pejabat.
Dalam Kitab Bughyatul Mustarsyidin secara sederhana dijelaskan bahwa gaji para hakim, juga para wakil rakyat yang bekerja untuk kemaslahatan umat diambilkan dari kas negara (baitul maal), dengan kadar yang pantas dan tidak berlebihan. Selanjutnya, setelah mendapatkan gaji itu, para pejabat tidak diperkenankan mengambil imbalan dari dua orang yang sedang bertransaksi, para hakim tidak boleh memungut sesuatu pun dari pihak-pihak yang bermasalah, dan para petugas nikah atau Kantor Urusan Agama (KUA) tidak boleh menerima pemberian dari orang yang melangsungkan akad akad nikah.
Para hakim diharamkan menerima suap (riswah). Dalam Roudlotut Thalibin, mengutip Syeikh Abu Hamid, dijelaskan, jika pun kas negara tidak cukup dana (rizki) untuk menggaji para hakim, maka diperkenankan meminta rizki kepada pihak-pihak bermasalah dan disepakati sebelum permasalahan disidangkan. Penjelasan serupa juga ditemukan dalam kitab I’anatut Tholibin.
Persoalan penghasilan di luar gaji pokok dikaitkan dengan pembahasan tentang riswah atau suap. Namun dalam banyak pembahasan, riswah dibedakan dengan pengertian hadiah. Dalam kitab Ihya` Ulumiddin disebutkan, Imam Ghazali ditanya, apa mungkin riswah dan hadiah dibedakan, toh keduanya tidak mungkin diberikan tanpa ada maksud, kenapa riswah dilarang sementara hadiah tidak, apa yang membedakan keduanya?
Imam Ghazali menjawab, memberikan sesuatu kepada orang lain memang tidak mungkin tanpa maksud. Dalam penjelasan yang panjang lebar Imam Ghazali menjelaskan bahwa pemberian itu sejatinya dimaksud untuk mendekatkan diri dengan pihak yang diberi, atau si pemberi berharap akan memperoleh dampak dari pemberian itu. Jika si pemberi sekedar berharap mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan dengan pemberian itu maka hukumnya maksuh saja, dan ini adalah hadiah. Sementara jika pemberian itu dimaksud untuk mempengaruhi keputusan hakim atau kebijakan pemerintah, atau si pemberi memberikan hadiah kepada para hakim dan pejabat atas kebijakan yang menguntungkan dirinya, maka itu adalah riswah.
????? ????? ??????? ??????????? ?????????? ???? ??????? ??? ?????? ??? ????????? ???????? ??? ????????? ????? ??? ???????? ???? ???????????? ???????????????? ?????? ????????? ???????????? ??????? ??????? ??????? ?????? ???????????? ??????? ?????????? ??????? ???????? ???????? ???????? ???? ???????? ????????????– ????? ???? ?????? ? 2/ ? 152-153
Apabila hadiah itu diberikan berkaitan dengan jatuhnya keputusan pengadilan, atau pencairan dana sosial dan berbagai kebijakan pemerintah yang lain seperti terkait wakaf, dan jika tanpa maksud itu seseorang tidak akan memberikan hadiah maka yang semacam ini disebut riswah (suap), meskipun kelihatannya seperti hadiah. (Ihya’ Ulumiddin 2: 152-153)
Maka kembali kepada pertanyaan di atas, berdasarkan beberapa uraian dalam kitab-kitab mu’tabarah tersebut, bisa disimpulkan bahwa pendapatan yang diperoleh dari hasil ‘main mata’ dengan para kontraktor berupa uang persenan hukumnya adalah haram, sekalipun ada Undang-Undang yang membenarkan ini.
Sedangkan pendapatan lain yang didapat dari gaji lembur atau berbagai fasilitas tambahan yang diberikan dari negara dibolehkan sepanjang itu setimpal dengan jerih payah yang dilakukan dalam mengurus rakyat atau mewujudkan kemaslahatan umat. Definisi setimpal ditentukan oleh adat atau berdasarkan rata-rata penghasilan masyarakat setempat (qadra kifayatil laiqah min ghairi tabdzir), atau mungkin tepatnya tidak terlalu jauh melebihi upah minimum regional (UMR).–
Disarikan dari hasil bahtsul masail Diniyah Waqiiyah Syuriyah PWNU Jawa Timur di Pondok Pesantren Ihyaul Ulum, Dukun, Gresik. Pertanyaan tentang gaji lebihan pejabat ini diajukan oleh PCNU Blitar. (A. Khoirul Anam)
sumber : http://www.nu.or.id/page.php
|
|
Recent Comments